Para difabel menjadi kelompok yang seringkali terabaikan dalam perhelatan politik. Padahal, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak-hak politik bagi penyandang disabilitas, termasuk salah satunya adalah memperoleh pendidikan politik. Ini tercantum di dalam pasal 13 huruf F dari produk hukum itu. Banyak kendala yang dihadapi oleh para difabel dalam hal partisipasi politik yang  menyebabkan mereka secara terpaksa meminta bantuan kepada orang lain. Mereka membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang  berbeda-beda sesuai dengan hambatan-hambatan yang terjadi. Salah satu bentuk pemenuhan hak politik bagi difabel adalah mendapatkannya aksesibilitas non fisik yang berupa pendidikan pemilu, penyampaian informasi terkait Pemilu dan Pilkada seperti ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pilkada, pengenalan visi dan isi serta program-program yang ditawarkan oleh para kontestan Pemilu dan Pilkada.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan mengundang  100 para penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas di Panti Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Netran dan Fisik Fajar Harapan, (16 Agustus 2023). Bekerjasama ddengan dan menghadirkan Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Kalsel dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Kalsel

Dalam paparannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Kalsel memberikan informasi kepada peserta jumlah pemilih disabilitas ada 21.673 Jiwa atau 0,72% dari jumlah Daftra Pemilih Tetap (DPT). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. kalsel memberikan informasi kepada peserta agar tidak hasut dengan isu-isu krusial yang beredar di masyarakat seperti tidak terdaftarnya individu penyandang disabilitas dalam Daftra Pemilih Tetap (DPT), terbatasnya akses oleh penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya dan banyak

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, Ibu Sri Rchma, S.Sos., M.AP menuturkan, Dengan diadakannya pendidikan politik ini, harapannya hak-hak politik para difabel dapat terpenuhi serta partisipasi mereka dalam politik bisa meningkat secara kuantitas dan kualitasnya. Kesadaran semua pihak sangat penting dalam masa persiapan jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sehingga semua pihak dapat berkontribusi menciptakan Pemilu dan Pilkada yang ramah terhadap para pemilih difabel (hery/2023)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *