Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion atau FGD tentang Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Urusan Pemerintahan Umum Tahun 2025 – 2029 dengan agenda Konsolidasi Penyusunan Renstra Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Tahun 2025-2029  selama 3 (tiga) hari dari tanggal 19 s.d 21 Maret 2024 bertempat Prime Park Hotel Bandung Jalan PHH Mustofa No 47/57 Kecamatan Neglasari Kota Bandung.

Kegiatan ini dihadiri kepala Badan Kesbangpol Provinsi, Sekretaris dan Pejabat teknis yang membidangi Perencanaan seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan surat dari Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.10.3/e-205/Polpum Tanggal 13 maret 2024.

Kegiatan FGD ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga tahun 2025-2029 , serta dalam rangka persiapan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran pada Renstra Direktorat jenderal Polpum tahun 2025-2029.

Berdasarkan jadwal kegiatan FGD dimulai pukul 14.00-15.00 WIB dengan registrasi peserta dan narasumber. Acara Pembukaan dimulai pukul 15.00-16.00 WIB menyanyikan lagu kebangsaan, Pembacaan Doa dan Laporan Penyelenggaraan kegiatan dan selanjutnya sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan oleh Plh Sekretaris Dirjend Polpum Bp. Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si.

    Ada Beberapa paparan yang disampaikan dalam acara tersebut antara lain :

  1. Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 oleh Plt Direktur Politik dan Komunikasi  Bappenas
  1. Alokasi Pendanaan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum oleh Direktur anggaran bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan keamanan Kementerian keuangan
  1. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  1. Arah Kebijakan Kemeneterian Dalam negeri tahun 2025-2029 oleh Plh. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemendagri RI
  1. Penyusunan Isu-isu Strategis Bidang Politik dan Pemerintahan Umum serta Konsolidasi data pokok urusan Pemerintahan Umum oleh Kepala Bagian Perencanaan Ditjend Polpum
  1. Pengarustamaan Internalisasi Pancasila Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara oleh Direktur Pengkajian Implementasi Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP
  1. Penguatan Ketahanan Ideologi, ekonomi, social dan Budaya oleh Peneliti BRIN
  2. Arah kebijakan Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan wawasan Kebangsaan Tahun 2025- 2029 oleh Direktur Bina Ideologi karakter dan wawasan kebangsaan
  1. Arah Kebijakan Direktorat Ketahanan ekonomi, Sosial dan Budaya tahun 2025-2029 oleh  Plt. Direktur Ketahanan, ekonomi, Sosial dan Budaya
  1. Transportasi keamanan Dalam Negeri Oleh Deputi Bidang Koordinasi keamananndan Ketertiban Masyarakat, Kemenkopulkam
  1. Peran Badan Kesbangpol Dalam Penanggulangan Ekstrimisme yang Mengarah pada Terorisme di daerah oleh Direktur Pencegahan BNPT
  2. Arah kebijakan Direktorat Kewaspadaan Nasional Tahun 2025-2029 oleh Plh. Direktur Kewaspadaan Nasional
  1. Sinkronisasi Pelaksanaan Fungsi Pendaftaran, Pemberdayaan dan pengawasan Ormas di daerah Oleh Direktur Jenderal administrasi  Hukum, Umum Kemenkumham
  1. Meningkatnya kebebesan Sipil, Hak-hak Politik dan lembag Demokrasi oleh Direktur Kebijakan Politik, Hukum, pertahanan dan Keamanan BRIN
  1. Arah Kebijakan Direktorat Organisasi kemasyarakatan Tahun 2025-2029 Oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan
  1. Arah Kebijakan Direktorat Politik Dalam Negeri tahun 2025-2029 oleh Plh Direktur Politik  Dalam Negeri
  1. Pembahasan Pedoman Umum APBD TA 2025 dan Penyusunan Pemutakhiran, Klasifikasi, kodefikasi dan noamenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah Terkait Urusan Pemerintahan Umum Oleh Direktur Perencanaan anggaran daerah Kemendagri
  1. Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra Direktorat Jenderal Polpum Tahun 2025-2029 Oleh Tim Penyusunan Renstra pada Masing-masing Direktorat dan Bagian Direktorat Jenderal Polpum Tahun 2025-2029

          Sebagai Penutup acara Kegiatan FGD tersebut disampaikan Rekomendasi Focus Group Discussion Rancangan Teknokratik Renstra Urusan Pemerintahan Umum Tahun 2025-2029 sebagai berikut :

  1. Timeline Renstra 2025-2029 dimulai dengan Rancangan teknokratik Renstra pada Januari – Maret 2024, Rancangan awal Renstra dijadwalkan pada April – Oktober 2024; Rancangan Renstra dikawal pada November – Desember 2024; Penyesuaian rancangan Renstra pada Januari – Mei 2025; yang selanjutnya Penetapan Renstra dilakukan pada   Mei – Jun 2025.
  1. Perlunya penguatan regulasi Urusan Pemerintahan Umum pada Organisasi Perangkat  Daerah (OPD) Kesbangpol di Daerah dan penganggaran yang tepat sasaran yang mendukung implementasi Urusan Pemerintahan Umum di Daerah.
  1. Pentingnya untuk memasukkan Urusan Pemerintahan Umum dalam bagian RPJMD 2025-2029 di daerah sehingga amanat terkait PUM sudah bersifat opsional pada Permendagri tentang Pedum Penyusunan RKPD.
  1. Pentingnya sinergitas forum-forum yang ada di Daerah yang dikoordinasikan oleh Kesbangpol Daerah dalam mewujudkan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  1. Pentingnya kewaspadaan nasional dilakukan dengan Kesbangpol Daerah sebagai institusi utama dan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Walikota dan bersinergi dengan  Forkopimda dan melibatkan peran serta masyarakat dengan penganggaran yang berpedoman pada Permendagri tentang Pedum APBD.
  1. Pentingnya untuk memiliki Indeks yang merupakan kumpulan dari Indeks Kinerja Utama (IKU) Ditjen Polpum yang disinergikan sebagai Indeks Kinerja Kesbangpol di Daerah.
  1. Agar jajaran Kesbangpol di Daerah memperkuat data dan informasi yang berada Dalam lingkup Urusan Pemerintahan Umum dan bersinergi dalam Mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
  1. Ke depannya, untuk Ormas yang berbadan hukum dan Ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing, diperlukan prosedur rekomendasi dari Kesbangpol Daerah Sebelum didaftarkan ke Kemenkumham dan Kemenlu (dhani/2024).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *