Dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024 mendatatang pemerintah Prov. Kalsel khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Kalsel Bidang Politik Dalam Negeri mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi / Pertemuan Kesbangpol Tentang Sosialisasi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0575/KUM/2023 Tentang COST SHARING/Pembiayaan Bersama Kegiatan dan Pendanaan Hibah Pemilihan Kepala Daerah Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupti Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0575/KUM/2023 Tentang COST SHARING/Pembiayaan Bersama Kegiatan Beserta Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Sebagai Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupti Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Badan Penghubung Prov. Kalsel di Jakarta (5 Juni 2023).
Narasumber dari kegiatan rakor tersebut : 1. Bapak Drs. H Heriansyah, M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Kalsel) 2. La ode Burchamaa D.S.STP,. M.Si (Kasubdit Impementasi Kebijakan Politik Dalam Negeri, Ditjen Polpum Kemendagri) 3. Yasoaro Zai (Kasubdit Wil 3, Kemendagri) Moderator : Drs.Hj. Wahyu Dyah Amuntaiarni (Kepala Sub Bidang Promosi & Anjungan Kalimantan Selatan, Badan Penghubung Prov.Kalsel) Peserta dari Kegiatan Rakor ini di ikuti oleh BPKAD dan Biro Pem dan Otda Prov. Kalsel, Kepala Bakesbangpol Kab/kota Se-Kalsel, BPKAD dan Biro Pem dan Otda Kab/Kota Se-Kalsel dan di hadiri juga Sekda dari Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupten Kotabaru.
Bapak Drs. H Heriansyah, M.Si dalam paparannya menjelaskan item pembiayaan anggran bersama (Sharing) antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Anggaran biaya yang sudah ditetapkan pada APBD Provinsi tidak lagi dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota, Demikian juga sebaliknya, Anggaran APBD Kabupaten/Kota tidak lagi dianggarkan pada APBD Provinsi, namun apabila sudag teranggarkan hanya dapat digunakan salah satu, agar tidak terjadi duplikasi penggunaan anggaran (herry/2023).