Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum Mengomfirmasi ada 101 Daerah yang harusnya menggelar pilkada pada tahun 2022, yakni 7 Provinsi , 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Kemudian ada 170 Kepala daerah yang habis masa jabatannya  pada tahun 2023. Hal ini akan berdampak pada jumlah pejabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengganti posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pemilihan serentak pilkada tahun 2024 berjumlah 524 daerah meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota. dalam rangka mendukung dan menunjang untuk kelancaran pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 serta untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah terkait, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan untuk masyarakat.

Sesuai amanat pasal 166 ayat  (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 Tetang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-undang bahwa pendanaan pelaksanaan kegiatan Pilkada di bebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)

Dari surat edaran Kemendagari Tanggal 24 Januari 2023 Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan menerima silatrurahmi dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tabalong (Kamis,13 Juli 2023). Menanyakan tentang pendanan pengamanan Pilkada serentak 2024 mendatang.

Untuk pendanaan pengamanan berada di Badan Kesabangpol maka bentuknya Hibah, jika pendanaan pengamanaan berada di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam  Kebakaran dalam bentuk Sub Belanja Kegiatan (herry/2023).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *