Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada Hari Kamis 21 Juli 2023 telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan yang bertempat di  Pyramid Hotel, Jalan Skip Lama Nomor 08 RT 16, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Kegiatan ini dihadiri Oleh Organisasi Masyarakat yang terlapor pada Badan Kesbangpol Prov. Kalsel.

Kegiatan sosialisasi diadakan sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Peran strategis Ormas sebagai mitra pemerintah melalui pembangunan di daerah penyelenggara pelaksanaan kebijakan pemerintah dibidang politik dimana peran ormas/LSM dalam memperkuat demokrasi di indonesia dan disamping dapat menciptakan suasana yang kondusif juga harus mengontrol komunikasi yang ada dalam masing-masing golongan ormas sehingga tidak menimbulkan konflik.

Dalam sambutan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel Drs. H. Heriansyah, M.Si yang kali ini di bacakan oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekososbud, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Ir. Hj. Jufrida Khairani, MM menyebutkan bahwa aspek penguatan ormas menjadi tanggungjawab kita semua, baik pemerintah, pemuka ormas dan seluruah komponen masyarakat untuk mewujudkan dan selalu mendukungnya agar dalam kehidupan bermasyarakat akan merasa aman dan nyaman (nico/2023).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *